Senin, 08 Mei 2017
tugas sofkill penulisan soal 1
Pengertian Teknologi, Know-how dan Paten
Pengertian dari Teknologi adalah suatu cara yang digunakan untuk mempermudah pekerjaan yang dilakukan oleh manusia. Sedangkan know how bisa dikatakan sebagai suatu istilah dimana saat kita sudah mempunyai pemahaman dari sebuah pengetahuan setelah kita mengimplementasikan pengetahuan kita tersebut. Paten sendiri sudah Saya bahas dan kamu bisa lihat di post sebelumnya. Dari yang dikutip melalui web Direktorat jenderal hak kekayaan intelektual kementerian hukum dan hak asasi manusia R.I di www.dgip.go.id paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Jadi hak paten biasanya diberikan kepada seseorang / kelompok yang melakukan penelitian dibidang teknologi oleh negara.
Pendekatan baru dalam kebijaksanaan industrialisasi
Berdasarkan webiste Kementrian Perindustrian Indonesia tentang kebijakan industri nasional ada 2 jenis pendekatan industri saat ini yaitu:
Pertama, melalui pendekatan top-down dengan pengembangan 35 klaster industri prioritas yang direncanakan dan didesain oleh pusat kemudian akan diikuti oleh daerah yang terpilih berdasarkan daya saing internasional serta potensi yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.
Kedua, melalui pendekatan bottom-up dengan memanfaatkan kompetensi unggulan daerah, dimana pusat turut membantu pengembangannya, sehingga daerah memiliki daya saing.
Jalannya proses alih teknologi Mekanisme lisensi teknologi
Cara yang dilakukan dalam pengalihan teknologi salah satu nya dengan cara lisensi. Dalam hal ini lisensi wajiblah dipakai. Misalkan pemerintah melakukan perjanjian lisensi dengan pihak asing misalnya dalam pembangunan / pengerjaan suatu project maka keduanya dapat melisensikan perjanjian itu ke departemen terkait. Untuk prosesnya sendiri dapat dilihat pada UU. No 14 tentang paten pada bab 3 tentang lisensi wajib pada pasal 74 sampai 87. Peraturan tentang lisensi wajib ini sudah diatur oleh pemerintah.
Nah itulah yang bisa saya jelaskan secara ringkas Mungkin masih banyak lagi yang bisa saya jelaskan namun saya akan berikan secara singkat saja, sesuai yang saya bilang diawal saya akan memberikan refensi yang ingin tau lebih dalam Tentang Analisis kewajiban alih teknologi bisa Buka
http://adhepy.blogspot.co.id/2015/05/dasar-pokok-alih-teknologi.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar